Senin, 18 Mei 2009

Pemberdayaan Perempuan

Pembangunan pemberdayaan perempuan dilakukan untuk menunjang dan mempercepat tercapainya kualitas hidup dan mitra kesejajaran laki-laki dan perempuan, dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi/advokasi pendidikan dan latihan bagi kaum perempuan yang bergerak dalam seluruh bidang atau sektor.

a. Tujuan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan.

1). Meningkatkan Sumber Daya Manusia Perempuan yang mempunyai kemampuan dan keamanan guna kemandirian, dengan bakal kepribadian, memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan, keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2). Terciptanya gerak langkah yang terpadu dan harmonis antara sektor dan sub sektor pemerintah, organisasi (kemasyarakatan dan politik), LSM, tokoh dan pemuka masyarakat dan agama dalam upaya proses pembangunan perempuan. b. Sasaran Umum Pembangunan Pemberdayaan perempuan. 1). Meningkatnya kualitas Sumber Daya Manusia Perempuan diberbagai kegiatan sektor dan sub sektor serta lembaga dan non lembaga yang mengutamakan peningkatan kemampuan dan profesionalisme/ keahlian kaum perempuan. 2). Mewujudkan kepekaan, kepedulian jender dari seluruh masyarakat, penentu kebijakan, pengambil keputusan, perencana dan penegak hukum serta pembaharuan produk hokum yang bermuatan nilai sosial budaya serta keadilan yang berwawasan jender. c. Kebijakan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan. 1). Mengarusutamakan jender dalam pembangunan daerah pada semua sektor melalui kelembagaan/wadah yang ada untuk mendukung kemajuan dan kemandirian perempuan. 2). Meningkatkan komitmen antara lembaga pemerintah, swasta dan independen untuk pemberdayaan perempuan, proses perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan dan evaluasi

d. Kinerja Pembangunan. 1). Pencapaian Sasaran. Dalam kegiatan pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan Propinsi Kalimantan Tengah didasarkan atas Kepres Nomor : 122 Tahun 1998 dikoordinasikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, serta GBHN Tahun 1999 menentukan arah kebijakan sosial budaya pada sektor kependudukan dan peranan perempuan serta ditunjang melalui Proyek Peningkatan Peranan Wanita dan Generasi Muda Tersebar di 6 (enam) Kab/Kota Tahun Anggaran 2001 tentang peningkatan kedudukan peranan wanita sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia diarahkan untuk meningkatkan kedudukan, keterampilan, kemandirian serta ketabahan mental spritual agar wanita mampu bekerja sama sebagai mitra sejajar pria yang selaras, serasi dan seimbang. 2). Penilaian Kinerja Pembangunan. a). Masukan (Input). Pembangunan Pemberdayaan Perempuan yang menunjang/ mempercepat tercapainya kualitas hidup dan mitra kesejajaran laki-laki dan perempuan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan antara lain sosialisasi/advokasi, pendidikan dan latihan bagi kaum perempuan yang bergerak dalam seluruh bidang dan sektor. b). Keluaran (Output). Kaum perempuan telah banyak memperoleh kesempatan dan diterima untuk bersama-sama berkiprah di berbagai bidang dan sektor serta dipercaya untuk menjadi penentu, pengambil kebijakan serta mampu pula meningkatkan kualitas hidup pribadi dan keluarga. e. Permasalahan. Untuk meningkatkan peran jender dalam masyarakat dan meningkatkan kedudukan perempuan sebagai bagian dari Civil Socitey dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat berbagai hambatan ; 1). Sebagai perempuan belum mempuyai kekuatan yang sangat kuat dalam pengambilan keputusan, sering terpengaruh oleh lingkungan sekitar yang akan menimbulkan ketergantungan pada oarng lain. 2). Kurangnya partisipasi aktif dan kreatifitas dalam pembangunan serta mengantisipasi kemungkinan dan pencegahan dalam masalah yang akan muncul. f. Upaya Mengatasi Permasalahan. Dalam pencapaian sasaran pembangunan pemberdayaan perempuan masih dirasa perlu terus dilaksanakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kemampuan dan peran serta kaum perempuan dalam mengisi pembangunan antara lain: Sosialisasi/advokasi fungsi kelembagaan perempuan baik oleh pemerintah maupun swasta serta LSM yang menangani bidang pemberdayaan perempuan. Meningkatkan koordinasi antara lembaga-lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan baik dalam bentuk program proyek maupun kegiatan rutin. Pelaksanaan Pelatihan/pendidikan sesuai analisis jender agar kaum perempuan dapat menjadi salah satu penentu kebijakan dalam berbagai bidang juga pengambil keputusan.


a. Sasaran Umum Pembangunan Pemberdayaan Perempuan.
1) Meningkatnya kualitas Sumber Daya Manusia Perempuan di berbagai kegiatan sektor dan sub sektor serta lembaga dan non lembaga yang mengutamakan peningkatan kemampuan dan profesionalisme / keahlian kaum perempuan.
2) Mewujudkan kepekaan, kepedulian gender dari seluruh masyarakat, penentu kebijakan, pengambil keputusan, perencana dan penegak hukum serta pembaharuan produk hukum yang bermuatan nilai sosial budaya serta keadilan yang berwawasan gender.
3) Mengarusutamakan gender melalui Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan perempuan dalam berbagai kehidupan yang merupakan salah satu upaya kongkrit dalam pencapaian penurunan angka kemiskinan.

b. Kebijakan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan
1) Mengarusutamakan gender dalam pembangunan daerah pada semua sektor melalui kelembagaan/ wadah yang telah ada.
2) Memperluas kelembagaan penanganan pember-dayaan perempuan sebagai wadah jejaring (Network) untuk mendukung kemajuan dan kemandirian perempuan. 3) Meningkatkan komitmen antar lembaga pemerintah, swasta dan independen untuk pemberdayaan perempuan baik dalam hal pengembangan kelembagaan, proses perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan dan evaluasi.

c. Kinerja Pembangunan
1) Pencapaian Sasaran.

a) Melaksanakan Rapat Kerja Daerah Pembangunan Pemberdayaan Perempuan Propinsi Kalimantan Tengah.
b) Bantuan untuk Penunjangan Kegiatan BKOW/ Organisasi Perempuan / LSM dengan kegiatan antara lain : - Pendidikan dan Pelatihan bagi Baby Sitter. - Pelatihan Kepemimpinan dan Politik. - Sosialisasi mengenai Hukum, HAM dan Kadarkum serta hak-hak Sipil Perempuan.

c) Melaksanakan Pelatihan Pengarusutamaan Gender di Bidang Reproduksi dan Kependudukan. d) Bantuan Penunjangan untuk Hari Anak dan Hari Ibu. e) Melaksanakan Evaluasi Kebijaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan bekerjasama dengan PSW Unpar pada 3 (tiga) Kabupaten, yaitu Kapuas, Barito Selatan dan Barito Utara. f) Melaksanakan Program P2WKSS bekerjasama dengan BPM Propinsi Kalimantan Tengah. g) Melaksanakan Identifikasi / Pendataan Kedudukan dan Peran Gender bekerjasama dengan BPS Propinsi Kalimantan Tengah.

2) Penilaian Kinerja Pembangunan.

a) Masukan (Input) Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp. 485.000.000,00 pada Proyek Peningkatan Peranan Perempuan dan Generasi Muda Tersebar di 6 (enam) Kabupaten / Kota.

b) Keluaran (Output) - Dilaksanakannya Rapat Kerja Daerah Pembangunan Pemberdayaan Perempuan Propinsi Kalimantan Tengah. - Dilaksanakannya Kegiatan dalam Rangka Pemberdayaan Perempuan. - Tersosialisasinya Pengarusutamaan Gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.

e. Permasalahan.

Untuk meningkatkan peran gender dalam masyarakat dan meningkatkan kedudukan perempuan sebagai bagian dari Civil Socitey dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat berbagai hambatan antara lain ; 1) Belum optimalnya sosialisasi / advokasi Pengarusutamaan Gender di Propinsi dan Kabupaten / Kota. 2) Sebagai perempuan belum mempunyai kekuatan yang kuat dalam pengambil keputusan, sering terpengaruh oleh lingkungan sekitar yang menimbulkan ketergantungan pada orang lain. 3) Terbatasnya keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).

f. Upaya Mengatasi Permasalahan.

Dalam pencapaian sasaran pembangunan pemberdayaan perempuan masih dirasa perlu terus dilaksanakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kemampuan dan peran serta kaum perempuan dalam mengisi pembangunan antara lain 1) Sosialisasi / advokasi Pengarusutamaan Gender perlu dilanjutkan secara berkesinambungan untuk membangun kesepakatan pembangunan pemberdayaan perempuan antara pemerintah, swasta dan anggota masyarakat untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender disegala bidang dan sektor. 2) Meningkatkan koordinasi antara lembaga - lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan baik dalam bentuk program, proyek maupun kegiatan rutin. 3) Pelaksanaan Pelatihan / Pendidikan analisa gender, agar dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran tentang gender serta meningkatkan kemampuan untuk mengarusu-tamakan isue gender ke dalam kebijakan program/ perencanaan pembangunan. 4) Mengupayakan keterlibatan kaum perempuan dalam setiap proses dan pengambilan keputusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar